Apakah Sah Sholatnya Orang Bertato ?

Apakah Sah Sholatnya Orang Bertato ?

Sekarang ini banyak diantara kaum adam yang memakai tato di tubuhnya. Baik itu di bagian lengan, kaki, kepala atau badannya. Mereka beranggapan bahwa bertato adalah bentuk kegagahan seseorang dan menjadi ajang kebanggaan.

Tato dimaksudkan untuk menggambar atau mewarnai suatu bagian tubuh dengan seni gambar yang diinginkan oleh orang yang hendak bertato. Meskipun proses pembuatannya terbilang menyakitkan, namun bagi sebagian orang mereka tetap ingin melakukan hal itu. Bahkan sebagian wanitapun juga ikut mentato sebagian dari tubuhnya.

Lalu bagaimanakah hukum sholatnya orang yang bertato, jika tato itu berada di bagian wajib dibasuh wudhu? Apakah sah wudhu orang yang bertato ? Lalu apa hukum memakai tato ? Berikut penjelasannya

 

Hukum Wudhu Orang Bertato

Menurut Syaikh Muhammad Ali bin Husain al Makki dalam Inarotud dujaa syarah syafinatu najaa, menyebutkan bahwa tato termasuk benda yang sulit dihilangkan dari badan.

Selain itu tato juga tidak tergolong dzat yang menghalangi sampainya air dari badan. Tato ini bisa diibaratkan sebagai pacar kuku atau henna, yang tidak menghalangi air dari anggota wajib basuh wudhu.

Begitu juga dengan pendapat syaikh Ismail Zain, ketika ditanya tentang seorang pemuda yang mencocok tubuhnya dengan jarum kemudian mewarnai tubuhnya di dalam kulit atau pori-porinya. Beliau menjawab bahwa shalatnya sah karena tidak menghalangi dari air wudhu.

 

Hukum Sholat Orang Bertato

Dalam kitab al iqna’ syarah matan abi syuja’, disebutkan bahwa shalatnya orang yang bertato adalah sah dan tato itu bukan benda yang najis.

Begitu pula dalam kitab qurotul ‘aini, Syaikh Ismail menyebutkan bahwa mandi dan wudhunya orang yang bertatato dihukumi sah. Namun hendaknya orang yang bertato segera bertaubat dan berusaha menghilangkannya dari tubuhnya sesuai kemampuan.

 

Hukum Bertato

Jika dalam hal berwudhu antara orang yang bertato itu sama dengan orang yang memakai henna atau kuku pacar. Maka lain halnya tentang hukum bertato itu sendiri.

Para ulama’ pada umumnya memutuskan bahwa hukum memakai henna adalah dibolehkan bagi perempuan, dan hal ini sudah ada sejak zaman sahabat Nabi. Namun, beda halnya dengan hukum bertato. Hal ini karena ada unsur menyakiti diri sendiri dalam hal bertato dan tidak ada manfaatnya dalam bertato kecuali membanggakan diri. Berbeda halnya dengan memakai henna atau pacar kuku.

Bahkan dalam hadits shahih riwayat Al Bukhari menyebutkan bahwa Nabi saw melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato.

Namun, apakah wajib orang yang bertato itu menghilangkan tatonya ? menurut Imam Nawawi bahwa orang yang bertato wajib menghilangkan tatonya dengan obat atau hal lainnya yang tidak menyakitkan bagi diri sendiri.

Adapun jika cara menghilangkan tato itu dengan harus dilukai terlebih dahulu, maka hal itu tidak perlu dilakukan, dan tidak ada dosa bagi orang yang bertaubat meski tato masih ada di tubuhnya.

 

Posts created 154

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos Terkait

Mulai mengetik pencarian Anda diatas dan tekan enter untuk mencari. Tekan ESC untuk batal.

kembali ke Atas